You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
lkhpn
lkhpn .
photo doc - Beritajakarta.id

756 Pejabat DKI Wajib Isi LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan pejabat setingkat lurah untuk melaporkan harta kekayaannya. Setidaknya, ada sebanyak 756 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang wajib menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Semuanya dalam rangka pencegahan korupsi bagi PNS kita

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, untuk pencegahan korupsi di Pemprov DKI, KPK mewajibkan seluruh pejabat melaporkan harta kekayaannya. Pejabat yang dimaksud mulai dari eselon II hingga pejabat eselon IVB atau setingkat lurah. "Semuanya dalam rangka pencegahan korupsi bagi PNS kita," kata Made, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (2/7).

Awalnya, kata Made, KPK hanya mewajibkan kepada 90 orang pejabat eselon II saja. Namun, jumlah tersebut berkembang menjadi 756 orang yang wajib menyerahkan LHKPN.

Basuki Janji Perbaiki Laporan Keuangan

Namun dari jumlah itu, lanjut Made, saat ini baru sekitar 300 pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah menyerahkan LHKPN. Sementara yang belum diminta segera menyerahkannya, termasuk lurah dan camat. "Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," ucapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Wiryatmoko meminta, agar semua pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya dengan jujur. Karena hal itu dimaksudkan untuk memantau harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat. "Kalau Rp 1 triliun ya ditulis segitu. Jangan dilebihkan atau dikurangi," kata dia.

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama mendesak agar anak buahnya segera melaporkan harta kekayaannya. Basuki menilai, pejabat setingkat eselon II tidak wajar mampu membeli mobil mewah seharga miliaran rupiah. Sebab, semua pendapatan mereka terukur. Mulai dari gaji ditambah dengan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 215/2009 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, besar nilai TKD tertinggi oleh PNS DKI Jakarta Rp 50 juta per bulan yang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan untuk pejabat eselon II nilai TKD antara Rp 22-28 juta per bulan. Angka itu berdasarkan peringkat dari pejabat eselonnya. Nilai TKD terendah sebesar Rp5 juta/bulan untuk staf non-eselon. 

Di sisi lain, kekayaan seorang PNS bisa terjadi jika mendapatkan harta warisan dari orang tuanya atau memiliki bisnis di luar profesinya sebagai PNS. "Mungkin saja bisnis itu dikelola oleh orang lain. Tapi perlu dilihat juga apa bisnisnya," kata Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2233 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1219 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1070 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati